Pertamina Perlu Libatkan BPK dalam Audit Petral
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Gus Irawan Pasaribu mempertanyakan hasil audit Pertamina Energi Trading Ltd. (Petral) yang tidak melibatkan auditor negara yaitu BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Ia berpandangan walaupun Petral adalah anak perusahaan BUMN Pertamina seharusnya auditor negara tetap harus dilibatkan.
“Kenapa harus menggunakan auditor asing, jika kita punya auditor negara, yakni BPK. Karena ini menyangkut keuangan negara, maka harus BPK yang melakukan audit,” katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/15).
Politikus F-Gerindra itu menegaskan, menurut undang-undang, untuk proses audit bagi Kementerian atau Lembaga, termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan BUMN, maka harus melibatkan BPK. Tak terkecuali, Petral.
“Kita tentu akan pertanyakan kepada BPK, kenapa tidak dilibatkan dalam audit Petral,” janji politikus asal dapil Sumatera Utara itu.
Dari berbagai pemberitaan di media massa, Pertamina mengklaim, proses audit yang dilakukan auditor asing tersebut berbeda dengan audit dari BPK. Pemilihan auditor dilakukan dengan seleksi yang ketat, PT Pertamina (Persero) memilih auditor asal Australia, Kordamenta.
Dikabarkan, BPK hanya melakukan audit pada laporan keuangan, operasi, dan transaksi. Sementara, auditor yang disewa Pertamina diharuskan melakukan audit forensik, atau audit menyeluruh untuk menemukan kejanggalan dalam proses pengadaan minyak.
Pertamina beralasan, tidak dilibatkannya BPK dalam audit Petral juga sesuai dengan arahan dari Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang dibentuk pemerintah. (sf), foto : jaka/parle/hr.